HELOBEKASI.COM, Bekasi - Anggota Komisi V DPR RI Mulyadi menemui sejumlah warga yang melakukan unjuk rasa di Tol Jatikarya arah Cibubur, Bekasi.
Disampaikan Mulyadi, aksi penyampaian aspirasi masyarakat tersebut dilakukan akibat sengketa lahan pembangunan jalan tol.
“Mereka menuntut tanah yang dipakai untuk bangun jalan tol segera dibayar,” jelas Mulyadi melalui keterangan pers, dikutip Jumat (29/7/2022).
Untuk itu, saat menemui pendemo, Mulyadi berjanji akan memperjuangkan hak masyarakat dan menyarankan para pendemo untuk mengirim surat ke Komisi V DPR RI yang membidangi infrastruktur guna melakukan audiensi dengan wakil rakyat dan mitra kerjanya.
Pasalnya, jelas politisi Partai Gerindra itu, para pendemo sudah sempat menyampaikan apsirasinya ke pemeintah daerah, namun tidak ada tindaklanjut.
“Saya menyampaikan kepada masyarakat sebagai langkah perjuangan terakhir, saya minta pendemo untuk mengirim surat ke Komisi V dan saya akan memfasilitasi mereka agar bisa melakukan audiensi dengan komisi V,” ujar Mulyadi.
Kemudian, masih kata Mulyadi, hasil audiensi itu nantinya akan diteruskan dengan memanggil mitra kerja dan para stakeholder.
“Kita akan mengejar, kenapa pembangunan jalan tol berlanjut, padahal masih ada hak warga yang belum terselesaikan," pungkas legislator daerah pemilihan Jawa Barat V tersebut.
Puluhan warga Jatikarya melakukan aksi penutupan pintu masuk dan pintu keluar Tol Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu (27/6).
Aksi ini buntut hak warga atas lahan yang dibangun jalan tol tersebut tak kunjung dibayarkan.
Kuasa Hukum Ahli Waris, H. Dani Bahdani mengatakan jika persoalan lahan tol Jatikarya, Kota Bekasi ini berawal ketika lahan seluas 485 ribu meter itu yang dimiliki oleh 14 ahli waris tahun 1996 dikuasai oleh oknum.
"Tahun 96 ahli waris yang pada saat itu masih hidup menguasai fisik tanah tiba-tiba diusir oleh oknum TNI dengan dalih jika tanah tersebut sudah bersertifikat," ungkap Dani Bahdani, Rabu (29/6).
Diungkapkan oleh Dani, pada prinsipnya jika tanah tersebut tidak pernah dijual, hingga akhirnya ahli waris pun melakukan gugatan di tahun 2000.
Dari gugatan tersebut jika sertifikat yang sempat diklaim tersebut ternyata tidak memiliki buku warkah.
"Buku Warkah yang dijadikan bukti di dalam persidangan adalah buku warkah sertifikat nomor satu desa sumber Jaya Kecamatan Tambun tapi isinya surat pelepasan yang ditanda tanggani oleh warga pemilik tanah di Jatikarya (yang sudah meninggal) itu ada di dalam situ. Artinya ini tidak benar," paparnya.
Sedangkan pada tahun 2000, berdasarkan berita acara sita jaminan tanggal 22 November 2000, tanah yang bersengketa itu telah diletakkan sita jaminan. ***
Social Plugin