HELOBEKASI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cekal mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Pertamina, Karen Agustiawan untuk bepergian ke luar negeri.
Pencegahan Karen ke luar negeri dibenarkan Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh. Menurut Ahmad, Karen dicegah selama enam bulan sejak Juni 2022.
"Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022," kata Ahmad dalam keterangannya, Rabu (13/7/2022).
Masih belum diketahui berkaitan dengan kasus apa Karen dicegah ke luar negeri. Hingga saat ini, KPK belum bersedia membeberkan hal tersebut.
Sebelumnya, KPK membenarkan pihaknya tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) PT. Pertamina.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, kasus itu sudah selesai diselidiki oleh pihaknya. Menurut Karyoto, kasus itu sudah masuk dalam tahap penyidikan.
Sebelumnya, KPK membenarkan pihaknya tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) PT. Pertamina.
KPK menduga, terdapat kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp2 triliun akibat kasus ini.
Meski belum menjelaskan kasusnya secara detail, KPK menyatakan bakal segera mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Cepat atau lambat akan kita umumkan secara jelas, ya, bukti-bukti kita kumpulkan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022).
Alex mengatakan, pihaknya memilih berhati-hati dalam mengusut kasus ini. Menurut Alex, dalam mengusut sebuah kasus pihaknya tak bisa sembarangan.
"Sesuatu yang belum kita umumkan berarti kan sifatnya masih, ya, secret-lah, belum boleh diungkap. Nanti kalau saya ngomong, nanti TKP-nya jadi terganggu," kata Alex.***
Social Plugin