Korban Dugaan Kekerasan Seksual Julianto Eka Diduga Lebih 15 Orang



HELOBERITA.COM, JAKARTA
 Korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur sekaligus motivator berinisial Julianto Eka diduga lebih dari 15 orang.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar menyebut 15 korban telah bersaksi saat penyidikan hingga persidangan.

"Meski yang diminta keterangan hanya 15 saksi korban, namun diduga korban lebih dari 15 orang," kata Nahar dalam keterangannya Senin (11/7).

Nahar mengatakan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan JA menjadi perhatian KemenPPPA sejak terungkap pada 2021.

KemenPPPA, katanya, langsung melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Timur terkait kasus hukum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi puluhan siswa yang menjadi korban.

"LPSK juga langsung turun memberikan perlindungan terhadap korban," ujarnya.

Nahar mengatakan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga secara khusus meminta agar penegakan hukum dilakukan sesuai Undang-undang tentang Perlindungan Anak kepada pelaku. Pelaku juga diminta dihukum seberat-beratnya apabila terbukti bersalah.

Di sisi lain, Nahar menyayangkan tersangka JE tak ditahan sejak penyidikan sampai dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Malang.

Dalam perkara ini, tersangka seharusnya dapat ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara, sesuai pasal 21 ayat (4) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Nahar menegaskan pihaknya mendorong proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya Pasal 76D dan 76E UU 35 Tahun 2014 dan Pasal 81 dan 82 UU 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Aturan itu mengatur ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimum 15 tahun penjara dan dapat ditambah 1/3 karena tersangka adalah guru/pengasuh sekolah.

"Kekerasan yang terjadi tidak hanya dalam bentuk kekerasan seksual, namun juga JE diduga melakukan kekerasan fisik, kekerasan non fisik, dan eksploitasi ekonomi terhadap para korban," katanya.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu telah menjerat terdakwa JE dengan pasal alternatif. Terdakwa terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

JE didakwa dengan sejumlah pasal yakni, Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Malang yang dilakukan secara tertutup mengingat perkara kesusilaan. Rencananya, pada 20 Juli 2022, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Batu.