HELOBEKASI.COM, Bandung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat memetakan potensi sengketa pada tahapan pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu 2024 dengan cara pengawasan efektif.
"Simulasi musyawarah dan simulasi penyusunan putusan penyelesaian sengketa yang lalu, merupakan suatu kesiapan kita dalam hal menghadapi terjadinya sengketa pada pemilu serentak tahun 2024", kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Barat Yulianto, di Bandung, Jumat (29/7/2022).
Yulianto menuturkan potensi sengketa dalam proses pemilu dapat dibagi dari aspek normatif dan aspek praktik di lapangan.
Khusus pada tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, potensi sengketa salah satunya dalam hal penggunaan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) oleh KPU.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdullah menambahkan kebijakan Bawaslu RI dalam hal pengawasan verifikasi partai politik bukan hanya domain dari divisi pengawasan.
"Patut diketahui bahwa kebijakan Bawaslu RI dalam hal pengawasan verifikasi parpol bukan hanya domain dari divisi pengawasan. Namun pengawasan juga dilakukan divisi penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa serta divisi hukum juga terlibat dalam pengawasan," kata Abdullah.
Bawaslu Jawa Barat, kata dia, berharap agar semua benar-benar memahami potensi sengketa yang akan muncul saat pemilu, karena apabila telah mengetahui potensi yang akan muncul maka semua pihak terkait akan tahu cara penanganan terhadap sengketa yang muncul tersebut.
"Dalam konteks dalam penyelesaian sengketa, jika bawaslu dapat mencegah potensi terjadinya sengketa, maka secara pencegahan potensi sengketa itu dapat dikatakan berhasil," katanya.
Di tempat yang sama Anggota KPU RI Idham Kholik menagatakan pihaknya menghormati setiap keputusan Bawaslu, terlebih setiap PKPU dibuat dengan menimbang masukan Bawaslu.
Selain itu, Idham juga menyampaikan bahwa Sipol merupakan alat bantu dalam Pendaftaran dan Verifikasi Calon Peserta Pemilu.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, menyampaikan bahwa potensi sengketa pada tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu yaitu pada dimensi regulasi.
Pada dimensi regulasi tersebut, kara Nur, dikhawatirkan adanya perbedaan penafsiran terkait penggunaan Sipol, yakni apakah pendaftaran wajib menggunakan Sipol atau hanya sebagai alat bantu.***
Social Plugin