HELOBEKASI.COM, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali memanggil mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar untuk diperiksa hari ini, Selasa (12/7/2022).
Pemeriksaan terhadap Ahyudin dan Ibnu dilakukan sejak Jumat (8/7) dan Senin (11/7).
"Dilanjut besok (hari ini) jam 13. Ibnu, Ahyudin, bagian kemitraan dan keuangan," ujar Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi saat dikonfirmasi pada Senin.
Setelah pemeriksaan kedua pada Senin, polisi menaikkan status penanganan perkara ACT ke tingkat penyidikan. Artinya, polisi menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.
Adapun kasus yang ditangani Bareskrim berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Semula, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.
Sebagai kompensasi tragedi kecelakaan, Boeing memberikan dua santunan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar US$144.500 atau sebesar Rp2,06 miliar, dan bantuan non tunai dalam bentuk CSR.
Namun dana yang diberikan diduga dikelola dengan tidak transparan dan menyimpang. Beberapa diantaranya, kata polisi, digunakan untuk kepentingan pribadi para petinggi organisasi filantropi itu.
Dalam mengusut kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Ahyudin pun mengatakan program sosial yang dirancang tersebut sebenarnya telah berjalan. Menurutnya, realisasi dari proyek itu sudah lebih dari 70 persen.
"Saya yakin sampai Januari tanggal 11 saja kalau tidak salah sudah 70 persen," sebut Ahyudin usai pemeriksaan.
Status Naik ke Penyidikan
Kasus dugaan penyelewengan dana donasi yang dikelola lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Polisi menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam dugaan penyalahgunaan dana bantuan yang dihimpun untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018..
"Perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Karopenmas Divisi Humas Mabes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (11/7).
Peningkatan status ini dilakukan setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa empat petinggi ACT. Mereka adalah mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden Ibnu Khajar, manajer operasional, dan seorang bagian keuangan.
Dugaan bermula dari Bareskrim Polri mengendus ACT telah menyalahgunakan dana bantuan yang dihimpun untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.
Diduga, penyelewengan dilakukan oleh mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar.
Menurut Ahmad, penunjukan lembaga atau yayasan bertaraf internasional untuk mengelola dana tersebut merupakan syarat yang diberikan oleh Boeing.
Atas hal tersebut kemudian Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Semula, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.
Sebagai kompensasi tragedi kecelakaan, Boeing memberikan dua santunan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar US$144.500 atau sebesar Rp2,06 miliar, dan bantuan non tunai dalam bentuk CSR.
Tak hanya itu, sebagian dana CSR yang diperoleh ACT dari Lion Air diduga juga digunakan untuk kepentingan pribadi. ***
Social Plugin