21 Santri Mundur dari Pesantren Shiddiqiyyah Buntut Kasus Cabul Bechi




 HELOBEKASI.COM Surabaya - Puluhan santri memutuskan keluar atau berhenti mengenyam pendidikan di Pondok Pesantren (Ponpes) Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah di Ploso, Jombang usai kasus dugaan pencabulan yang dilakukan anak kiai pemilik pesantren, Mochammad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi.

Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim, Mohammad As'adul Anam mengatakan saat ini kondisi pesantren sudah kembali normal, kegiatan kembali seperti sedia kala. Namun, ada sejumlah orang tua santri yang menarik anaknya untuk mengundurkan diri atau tidak lagi mondok di ponpes tersebut.

"Santri yang ditarik orang tuanya atau menarik diri, ini jadi kewenangan mereka. Bagaimana pun kejadian itu sangat berpengaruh pada kondisi psikologi santri di sana. Kemudian kalau orang tua dan santri menarik diri itu kewenangan mereka," kata As'adul saat di Kantor Kemenag Jatim, Rabu (13/7).

Hingga saat ini, kata As'adul, pihaknya menerima laporan ada sebanyak 21 santri yang mengundurkan diri dari Pesantren Shiddiqiyyah.

"Ada 21 santri yang mengundurkan diri," ucapnya.

Kemenag Jatim kan memberikan ruang yang luas bagi para santri yang mengundurkan diri dari Ponpes Shiddiqiyyah yakni dengan cara memfasilitasi mereka untuk bisa melanjutkan pendidikannya di pesantren lain.

"Mereka sekali lagi kalau minta difasilitasi di kabupaten mana kami fasilitasi," pungkas dia.

Sebagai informasi, Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy memulihkan kembali izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur pada Senin (11/7) kemarin.

Izin Pesantren Shiddiqiyyah sempat dicabut Kementerian Agama pada Kamis (7/7) lalu. Pencabutan izin kala itu berkaitan dengan kasus dugaan pencabulan oleh Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi. Bechi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli sejumlah santriwati.

Usulan pencabutan izin Pesantren Shiddiqiyyah awalnya diusulkan pihak Mabes Polri. Saat itu, Polri mendorong pembekuan izin pesantren.

Permintaan pembekuan izin ini menurut Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto sebagai dukungan dalam penangkapan MSAT yang kala itu masih berproses.

Sumber: CNN Indonesia
.