Masa Jabatan 48 Kepala Daerah Habis Bulan Depan, Kemendagri Sudah Kantongi Nama Calon Penjabatnya


HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengantongi beberapa nama calon penjabat (Pj) kepala daerah, untuk menggantikan pejabat yang masa jabatannya segera habis tahun ini.

Ada 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2022, 48 di antaranya berakhir pada Mei mendatang.

Kendati demikian, Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro masih enggan membeberkan nama para calon penjabat kepala daerah tersebut.

"Sudah (dikantongi), sisa 9, nanti lah namanya, artinya masih ada gubernur yang belum mengusulkan."

"Sudah banyak juga gubernur yang mengusulkan," kata Suhajar bersama Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, usai Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-26 di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (25/4/2022).

Suhajar mengatakan, dalam menetapkan penjabat kepala daerah setingkat gubernur, terdapat mekanisme dan aturan yang sudah ditetapkan.

Kata dia, untuk nama calon penjabat gubernur, akan diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang nantinya akan dibahas dengan Presiden.

Sehingga nantinya penetapan nama penjabat gubernur yang akan menggantikan posisi gubernur sebelumnya, merupakan keputusan dari Presiden.

"Kemendagri kan mekanismenya sudah ada ya, aturan-aturannya sudah jelas, untuk gubernur nanti Menteri Dalam Negeri akan melapor kepada Pak Presiden."

"Mengusulkan kepada Pak Presiden, berdiskusi dengan Pak Presiden, meminta arahan Bapak Presiden."

"Nah, nanti penetapan gubernur, tentunya dengan keputusan Presiden untuk Pj gubernur ya," terang Suhajar.

Terdekat, ada lima Gubernur yang akan habis masa jabatannya pada 15 Mei 2022, yakni Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman, dan Gubernur Banten Wahidin Halim.

Lalu, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Kendati begitu, terkait dengan para penjabat untuk posisi gubernur di lima provinsi tersebut, Suhajar masih belum dapat membeberkan secara detail siapa saja sosoknya.

Dirinya hanya memastikan saat ini keseluruhan mekanisme untuk penetapan penjabat tersebut masih dalam proses.

"Kalau lima gubernur itu yang mengusulkan itu Menteri Dalam Negeri, masih dalam proses," ucap Suhajar. 
( RED )