Apindo Minta Pemerintah Beri Kelonggaran Perusahaan Tak Mampu Bayar THR Penuh

 J


JAKARTA, HELOBEKASI.COM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) berharap pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang belum mampu membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh.

Hal ini berkaitan dengan kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang meminta pengusaha untuk membayarkan THR secara penuh paling lambat H-7 dari Idulfitri.

"Perlu diberi kesempatan bagi yang betul-betul tidak mampu perlu ada kelonggaran demi kelangsungan perusahaan. Karena itu walaupun sudah ada surat edaran, dan juga posko pengaduan THR, peluang bipartit yang menjembatani masalah itu juga perlu diperhatikan," kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton J Supit dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (9/4/22).

Dia mengungkapkan masih banyak pengusaha yang mampu membayarkan THR secara penuh kepada pekerja di tengah pandemi. Meskipun saat itu pemerintah memberikan diskresi untuk mencicil pembayaran THR.

"Jadi saya mendukung niat baik dari menaker, cuma perlu diberi kesempatan bagi (perusahaan) yang betul-betul tidak mampu, perlu ada kelonggaran demi kelangsungan perusahaan," katanya.

Dia berharap pemerintah bisa mengakomodasi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara penuh. Dalam hal ini, jika sudah ada pembicaraan secara bipartit, pemerintah tidak perlu lagi memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut.

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022, pada 6 April 2022, tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di mana dalam SE tersebut dijelaskan, bahwa jenis-jenis status pekerja yang berhak menerima THR.

“Yaitu, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Tidak Tentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer, dan lainnya,” ujar Ida dalam konferensi pers, Jumat (8/4/2022).

Ida juga menegaskan bahwa, THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.***