Duplik Tergugat Gojek Tokopedia atau Go To dan Nadiem tolak Gugatan Penggugat


JAKARTA, HELOBEKASI.COM - Sidang ke 4 yang sempat tertunda sepekan untuk mendengarkan duplik dari kuasa hukum tergugat , PT Go To dan Nadiem Makarim, Kamis , 24/03/2022kembali digelar di pengadilan negeri Niaga kelas 1A Jakarta Pusat . Majelis Hakim yang dipimpin M.Djoenaidi SH , mengesahkan penyerahan duplik dari kuasa hukum tergugat . 

Dalam dupliknya kuasa hukum tergugat ,masing masing Elsiana , Adrian Luthfie dan Lazuardi Kusuma jaya , tetap bersikap sama dengan jawaban awal.mereka yang  intinya menolak klien mereka PT.Go To dan Nadim Makarim  telah melanggar hak cipta model.bisnis Arman Chasan alias Hasan Ashary
 
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum penggugat  Rochmani mengatakan pihaknya akan menyiapkan semua bukti yang dibutuhkan dalam sidang  7 April mendatang.

Sidang yang sudah berjalan alot sejak awal Januari 2022 ini sempat mengalami penangguhan selama 3, kali. Kini proses sidang sudah memasuki tahap pembuktian . 

Seperti  diketahui, Nadiem Makarim dan Gojek yang sekarang berubah menjadi Go To -telah digugat oleh Arman Chasan 
Alias Hasan Azhary sejak perkaranya didaftar di Pengadilan Negeri Niaga Kelas 1 A Jakarta Pusat dengan no perkara O86/Pdt .

Selain melakukan gugatan di pengadilan niaga , Arman Chasan alias Hasan Ashary melalui kuasa hukumnya juga telah melaporkan Gojek atau Go To dan Nadiem atas  dugaan pelanggaran hak ciptanya ke Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Hak Cipta di Dirjen HAKI. 

***RED****

.