Satu Lagi Tersangka Pengeroyok Ketum KNPI Menyerahkan Diri

 


JAKARTA, HELOBEKASI.COM - Satu lagi tersangka pelaku pengeroyokan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama berinisial H menyerahkan diri.

Sebelumnya, tersangka berinisial I juga telah menyerahkan diri ke kepolisian. Sementara, tiga tersangka lainnya, yakni MS, JT, dan SS telah lebih diringkus oleh kepolisian.

"Iya sudah, kemarin (27/2), sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Senin (28/2/2022).

Sementara itu, untuk motif kelima tersangka melakukan pengeroyokan terhadap Haris, masih diselidiki oleh penyidik. "Belum bisa disampaikan," sebut Zulpan.

Seperti diberitakan, Haris Pertama dikeroyok oleh sejumlah orang di tempat parkir Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat pada Senin (21/2).

Setelah dilakukan proses penyelidikan, polisi menetapkan lima orang tersangka dengan perannya masing-masing, termasuk SS yang disebut sebagai pemberi perintah kepada empat eksekutor.

 

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya lebih dulu menangkap tiga dari lima pelaku pengeroyokan terhadap Haris. Mereka ditangkap dalam kurun waktu kurang daripada 1x24 jam.

Polisi menyatakan para tersangka yang rata-rata berprofesi sebagai debt collector mendapat imbalan uang sebesar Rp1 juta. Namun, sampai saat ini, polisi masih menyelidiki motif dari aksi pengeroyokan ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka SS selaku pemberi perintah turut dikenakan Pasal 55 KUHP Jo Pasal 20 KUHP.

Teranyar, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memanggil politikus Golkar Azis Samual untuk diperiksa sebagai saksi.

Berdasarkan  informasi yang diperoleh, pemanggilan berdasarkan surat nomor S.Pgl/1739/II/2022/Ditreskrimum. Dalam surat tersebut, Azis dijadwalkan diperiksa pada Selasa (1/3) besok.  ***