Pembangunan IKN tak Boleh Bebani APBN

 



JAKARTA, HELOBEKASI.COM - Pembangunan ibu kota negara (IKN) yang baru diharapkan tak bebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lagi. Pembagunan infrastruktur dasar dan alih fungsi lahan harus betul-betul terpantau dengan baik. 

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/ Bappenas)  juga diimbau mengintegrasikan master plan dari hulu ke hilir.

Seruan ini disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin dalam rapat kerja dengan Kepala BPKP, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (3/2/2022). 

"Kebutuhan pendanaan agar tidak menambah beban APBN. Misalnya pemenuhan infrastruktur dasar bagi warga IKN. Pembangunan di sekitar kawasan IKN dan alih fungsi lahannya agar bisa kita kontrol dari sekarang,” tegasnya.

Dia menambahkan, sekarang harga tanah di kawasan IKN, Kalimantan Timur, sudah melejit 10 kali lipat. Itu sangat mahal. Kontrol atas harga tanah tersebut harus terus dilakukan. Dan yang tidak kalah pentingnya, master plan harus jelas, sehingga publik tahu perencanaan pembangunan IKN baru.

 "Saya berharap Bappenas dapat memastikan master plan IKN ini terintegrasi dari hulu ke hilir. Antarinstansi vertikal dan horizontal juga harus memperhatikan kesiapan pengembangan sumber daya manusia, kearifan lokal dan juga pelestarian lingkungan." ujar Puteri.

 

"Termasuk ketika kita merencanakan IKN ini juga harus memastikan konstelasi wilayah terutama hubungan dengan kota-kota satelit di sekitarnya," tandas legislator dapil Jabar VII itu.  

Harga Tanah Meroket hingga 10 Kali Lipat

Harga tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melonjak lima hingga sepuluh kali lipat dari 2019. Hal tersebut terjadi seiring keputusan pemerintah untuk memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) ke wilayah tersebut.

Koordinator Substansi Survei dan Pemetaan Tematik Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur Heru Maulana mengatakan kenaikan harga tanah tersebut berdasarkan data dari masyarakat.

"Jadi kenaikannya itu bisa di atas 500 persen bahkan hampir mencapai seribu persen," sebut Heru, seperti dikutip  CNNIndonesia.com, Selasa (18/1).

Ia menjelaskan ketika bertanya kepada masyarakat sekitar tentang harga tanah, mereka menjawab Rp1 miliar per hektare (Ha). Padahal, pada 2018-2019, sebelum pengumuman pemindahan IKN, harga tanah di area tersebut hanya sekitar Rp100 juta hingga Rp200 juta saja per hektare.

"Jadi dampak psikologis dari penetapan IKN. Harga-harga yang tadinya Rp100 juta sampai Rp200 juta, sekarang dia (masyarakat) minta Rp1 miliar gitu," ujarnya.  ***