Majelis Hakim Tunda Sidang Pembacaan Jawaban Atas Materi Gugatan Arman Chasan, Kamis, pekan depan , 10 Februari

JAKARTA, HELOBEKASI.COM - Sidang ke 4 perkara gugatan atas pelanggaran hak cipta model bisnis Ojol oleh PT AKAB dan Nadiem Makarim kembali ditunda sampai pekan depan. 

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Arman Chasan alias Hasan Azhari di pengadilan negeri klas 1A Jakarta Pusat Kamis, 03/02/2022. 

Menurut Rochmani yg didampingi 5 pengacara lain dr tim  Kuasa Arman , hal itu karena adanya perubahan pada legal standing  gugatan Arman  yaitu nama PT AKAB yg sejak Nopember 2021 sudah berubah menjadi PT .GO TO. 
Hakim Ketua menyetujui perubahan tsb , meski dr pihak Tim kuasa tergugat merasa keberatan. Atas dasar itu  pihak Tim kuasa penggugat melakukan perubahan pd berkas gugatan nya. 

Kasus  perkara gugatan pelanggaran Hak Cipta Model Bisnis Ojol milik Arman Chasan yg didaftarkan di pengadilan negeri Jakarta Pusat pd 31 Desember 2021 , menuntut ganti rugi royalti kpd PT AKAB dan selanjutnya disebut PT GO TO sebesar 24' 9 triliyun rupiah .
Sementara tuntutan atas Nadiem Makarim sebesar 10 milyar rupiah .

***RED***