Diduga Tak Jujur saat Konferensi Pers, Lili Pintauli Kembali Diperiksa Dewas KPK Soal Pelanggaran Kode Etik?

 



JAKARTA, HELOBEKASI.COM - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sedang kembali mengusut dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar. Kali ini, terkait laporan bahwa Wakil Ketua KPK itu diduga tidak jujur ketika konferensi pers.

Dewas KPK disebut sudah meminta keterangan tiga orang mantan pegawai KPK, yakni Benydictus Siumlala, Ita Khoiriyah, dan Rizka Anungnata. Ketiganya termasuk 57 eks pegawai KPK yang dipecat KPK karena TWK. Mereka kini tergabung dalam IM57+ Institute.

Adanya permintaan keterangan itu disampaikan oleh Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha.

"Pada hari ini, Dewan Pengawas KPK melakukan klarifikasi terhadap tiga orang anggota IM57+ Institute, terkait pelaporan dugaan kebohongan publik yang dilakukan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar," kata Praswad kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).

Dugaan pelanggaran etik ini terkait konferensi pers yang dilakukan Lili Pintauli beberapa waktu lalu. Isinya terkait bantahan dirinya pernah berkomunikasi dengan Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai yang sedang berperkara di KPK.

Belakangan, justru Lili Pintauli terbukti melakukan komunikasi. Bahkan, isinya ia memberi tahu bahwa Syahrial sedang ada perkara di KPK.

"Di kemudian hari, berdasarkan putusan Dewas KPK, Lili justru terbukti secara sah dan meyakinkan telah berkomunikasi dengan pihak berperkara tersebut," ujar Praswad.

Dewas KPK memang menyatakan Lili Pintauli bersalah melanggar etik terkait komunikasi tersebut. Mantan Komisioner LPSK itu dihukum berupa pemotongan gaji pokok 40 persen atau Rp 1,8 juta selama setahun. Perbuatan Lili itu termasuk pidana yang diatur dalam UU KPK. Namun, hingga kini Lili Pintauli tidak diproses secara pidana.

Konferensi pers yang membantah komunikasi itu pun diduga menjadi dasar kembalinya Lili Pintauli dilaporkan secara etik. Sebab, pernyataan Lili dalam konferensi pers tersebut dinilai tidak benar.

"Hal ini menjadi dugaan pelanggaran etik menyebarkan informasi bohong kepada publik yang melandasi pelaporan tersebut. Mengingat kejujuran adalah nilai integritas yang dijunjung KPK selama ini, sudah seharusnya Dewas menindaklanjuti laporan dan memberi sanksi tegas," ujar Praswad.

Praswad berharap Dewas KPK mengusut soal dugaan ketidakjujuran Lili Pintauli ini. Serta memberikan sanksi yang adil kepada komisioner KPK itu.

"Sebagai otoritas tertinggi dan gerbang utama dalam menjaga integritas KPK, Dewas sudah seharusnya tegas dan zero tolerance dalam menangani pelanggaran-pelanggaran etik. Apalagi berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Pimpinan KPK. Hal tersebut dikarenakan adalah kewajiban dari Dewas untuk memeriksa setiap pelanggaran etik, pencarian bukti dan menuntaskannya. Dewas dibentuk dengan berbagai sumberdaya untuk menjalankan fungsi yang telah ditetapkan tanpa harus membebankan pembuktian kepada pihak lain," pungkas Praswad yang juga eks penyidik KPK itu.

Terkait laporan dan adanya permintaan keterangan ini, Dewas KPK serta Lili Pintauli belum berkomentar.***