Terpidana Kasus Suap dan Gratifikasi Proyek di Sulsel, Nurdin Abdullah Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin


JAKARTA, HELOBEKASI.COM
 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Adapun eksekusi itu dilakukan oleh Jaksa Eksekusi KPK Medi Iskandar Zulkarnain berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor : 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks tanggal 29 November 2021 yang berkekuatan hukum tetap.

“Terpidana akan mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (16/12/2021).

Ali menyampaikan, Nurdin juga dijatuhi kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Selain itu, Nurdin juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,1 miliar dan 350 ribu dolar Singapura dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut.

“Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ucap Ali.

Diketahui, Nurdin divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus suap serta gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Vonis terhadap Nurdin Abdullah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar pada Senin (29/11/2021) malam.

Hakim ketua Ibrahim Palino menyatakan, Nurdin terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari terpidana Edy Rahmat dan kontraktor, Agung Sucipto.***