PT PPI Resmi Kelola Aset Pelabuhan Patimban


HELOBEKASI.COM, JAKARTA
 - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah resmi melaksanakan serah terima pengelolaan aset Pelabuhan Patimban kepada PT Pelabuhan Patimban Internasional (PPI).

Proses serah terima tersebut ditandai dengan acara Penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Barang Milik Negara Melalui Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) Proyek KPBU Pelabuhan Patimban yang berlangsung di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta, pada Kamis (16/12/2021).

"Pelabuhan Patimban internasional ini adalah suatu perjalanan panjang. Alhamdulillah sekarang kita memasuki era baru dari suatu pelabuhan dimana Patimban sebagai salah satu pelabuhan utama yang dikelola oleh swasta atau badan usaha lain selain BUMN. Harapannya, tentunya hal ini akan mampu meningkatkan efisiensi logistik di masa mendatang," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/12/).

Arif mengatakan, serah terima aset ini ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU) Pelabuhan Patimban antara Kementerian Perhubungan sebagai Penanggungjawab Proyek dengan PT. Pelabuhan Patimban Internasional sebagai Badan Usaha Pelaksana yang telah ditandatangani pada bulan Maret 2021 lalu.

"Pada hari ini akan menjadi tanggal bersejarah bagi kita karena Pengelolaan Pelabuhan Patimban melalui skema KPBU telah resmi dilakukan oleh PT. Pelabuhan Patimban Internasional sebagai Badan Usaha Pelabuhan yang telah memiliki ijin usaha dalam pengelolaan Pelabuhan Patimban," ujarnya.

Arif mengungkapkan, biaya logistik di Indonesia relatif masih tinggi dibanding negara tetangga, sehingga dengan keberadaan Pelabuhan Patimban diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas logistik nasional. 

"Mudah-mudahan dengan adanya suatu lingkungan tatanan baru pelabuhan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dari logistik nasional dan daya saing ekonomi nasional khususnya di koridor utara Jawa sehingga dapat memberi manfaat langsung kepada masyarakat," sebut Arif.

Secara hierarki, Pelabuhan Patimban merupakan Pelabuhan Utama dan merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional yang direncanakan untuk melayani kegiatan bongkar muat kendaraan dan petikemas yang diselenggarakan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Patimban sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2021.

"Belakangan ini kita ketahui bahwa traffic pengiriman kendaraan dari pelabuhan Patimban sudah cukup baik, harapannya dengan dikelolanya oleh PT Pelabuhan Patimban Internasional nantinya akan semakin baik lagi kinerjanya," ujarnya.

Adapun pengelolaan Pelabuhan Patimban ini akan dikerjasamakan selama kurun waktu 40 tahun, dengan ruang lingkup meliputi penyediaan suprastruktur di Pelabuhan Patimban untuk kapasitas terminal petikemas sebesar 3,75 Juta TEUs dan kapasitas terminal kendaraan sebesar 600.000 CBUs.

Diharapkan dengan dioperasikannya Pelabuhan Patimban oleh PT Pelabuhan Patimban Internasional dapat meningkatkan produktifitas, efisiensi logistik dan daya saing ekonomi nasional khususnya di koridor utara Jawa sehingga dapat memberi manfaat langsung kepada masyarakat.

"Kami menyadari bahwa pengembangan Pelabuhan Patimban melalui skema KPBU tidak akan terlaksana tanpa adanya dukungan dan sinergi dari berbagai pihak. Untuk itu, izinkan kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dari seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pengembangan Pelabuhan Patimban dari awal hingga saat ini," pungkas Arif. 

Sebagai informasi, penandatanganan tersebut dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha dengan Direktur Utama PT Pelabuhan Patimban Internasional, yang dilanjutkan dengan Berita Acara Serah Terima Aset KPBU Pelabuhan Patimban antara Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Patimban dengan Direktur Utama PT Pelabuhan Patimban Internasional, serta dilakukan penandatanganan Berita Acara Tanggal Efektif KPBU antara Direktur Jenderal Perhubungan Laut dengan Direktur Utama PT Pelabuhan Patimban.  ***