JAKARTA,TVBERITANEWS.COM - Pemerintah terus mendorong peningkatan akses tes (pengujian) Covid-19 untuk pengendalian pandemi dan pemulihan Indonesia, salah satunya melalui penetapan harga tes RT-PCR ( Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction ) yang lebih terjangkau.
Pengujian penguatan termasuk dalam pilar pengendalian pandemi yakni 3T (testing, tracing, treatment) , bersama dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan percepatan vaksinasi, kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Sabtu.
Johnny mengingatkan, meski pandemi Covid-19 saat ini dalam kondisi terkendali, masyarakat perlu sadar bahwa virus Covid-19 masih berada di sekitar kita dan potensi kejadian tetap ada. Guna mempertahankan momentum baik ini, pemerintah terus mengupayakan strategi penanganan pandemi.
"Berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintah-sama dengan masyarakat, untuk menjaga penerapan prokes dengan disiplin, percepatan vaksinasi dan juga perluasan pengujian Covid-19," jelas Johnny.
Pemerintah telah menetapkan standar tarif pemeriksaan RT-PCR melalui surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/ 3843 / 2021 tentang Batas Tarif Pemeriksaan RT-PCR. Tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR adalah Rp275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.
"Dengan menetapkan ini, semua fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan pemeriksaan RT-PCR harus mengikuti standar tarif yang telah ditetapkan. Diharapkan, tidak ada lagi tarif yang bergantung pada kewajiban masyarakat," katanya.
Hasil pemeriksaan RT-PCR, juga harus diterima oleh masyarakat peminta pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 jam. Adapun hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu tersebut merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan.
Oleh karena itu, masyarakat tidak boleh dimintakan biaya tambahan yang melebihi batas tarif tertinggi yang telah ditetapkan. Pemerintah meminta seluruh kepala atau direktur rumah sakit, juga pimpinan laboratorium pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan untuk memperhatikan standar tarif pemeriksaan RT-PCR yang ada.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terhadap rumah sakit penyelenggara dan pemeriksaan laboratorium RT-PCR yang tidak mematuhi ketentuan tarif tertinggi, tidak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
"Pemerintah meminta kerja sama semua pihak, terutama para penyelenggara tes RT-PCR untuk mematuhi kebijakan ini. Selain untuk mengurangi beban masyarakat, kita berharap dengan pengujian, maka pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia juga akan semakin baik," demikian Menkominfo. ***
Social Plugin