7 Perampok Maybank di Ringkus Reskrim Polres Karawang

BANDUNG, HOTNASIONAL.COM - Penyidik ​​gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dan Polres Karawang berhasil meringkus 7 dari 11 pelaku perampokan di Bank Maybank, Kota Bukit Indah (KBI), Kabupaten Karawang.

Lima dari 11 pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan. Para pelaku ditangkap petugas dua hari setelah merampok di Karawang, di tempat dan waktu yang berbeda.

Ketujuh pelaku yang ditangkap antara lain, CN alias Buyung (residivis), usia 49 tahun, warga Kampung Jambudipa, Desa Cilebut Timur RT 02/08, Kelurahan Sukaraja, Bopor Utara. Buyung berperan dalam bank lalu menodong korban menggunakan senjata api (senpi).

"Tersangka CN alias Buyung ditangkap di Hotel, Jalan Pramuka Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Senin 29 November 2021," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago bersama Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Yani dalam konferensi pers kasus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (6/12/2021).

Kemudian, tersangka CA alias Aceng (redivis), usia 49 tahun. Warga Dharmabakti RT 22/7, Kelurahan Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang Palembang ini juga berperan masuk ke bank lalu menodong korban menggunakan senpi. CA ditangkap di Apartemen Green Pramuka Sguare, Jakarta Pusat Senin 29 November 2021. 

Selanjutnya, MS (residivis), (44), warga Dusun I RT 1/02, Sungai Pinang I, Kecamatna Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel. MS berperan mengikat korban dengan menggunakan tali. MS ditangkap di Dusun I Rt 1/02 Sungai Pinang I, Kecamatan Sungai Pinang Ogan Ilir, Suiasel pada Selasa 30 November 2021.

"Tersangka keempat WCP (34), warga Kampung Jambudipa RT 02/08, Desa Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja, Kota Bogor. WCP berperan menunggu di mobil atau sebagai sopir Daihatsu Xenia Hitam yang digunakan para pelaku saat beraksi," ujar Kombes Pol Erdi.

Tersangka WCP, tutur Kabid Humas Polda Jabar, ditangkap di penginapan Oyo, Jalan Talang Kerangga, Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang, Sumsel pada Selasa 30 November 2021. 

Tersangka DY alias Bongkeng alias Bogel (residivis) (32) warga Jalan Kadir TKR Lorong Jambu Nomor 1074 RT 41/007, Desa 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Kota Palembang. Pelaku DY mengikat korban dengan menggunakan tali. Dia ditangkap di Penginapan OYO Jalan Talang Kerangga Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang pada Rabu 30 November 2021.

Lalu, tersangka AS alias Takim alias Soke (residivis) usia 40, warga Jalan Rawasari Kompleks Griya Mitra III C 9 RT 48/10, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang dan juga beralamat Jalan Sawit RT 48/10, Kelurahan Sematang, Borang, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang. 

Tersangka AS berperan mengikat korban dengan tali. Tersangka AS ada di depan Mall PTC Palembang Trade Center, Kota Palembang pada Rabu 1 Desember 2021. 

"Tersangka ketujuh, DH, warga Priukjaya RT 01/02, Kelurahan Priuk, Kecamatan Priuk, Tangerang Kota. DH dititipkan senjata api oleh MS. Dia ditangkap di Priuk Jaya pada Selasa 30 November 2021," tutur Kabid Humas.

Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago mengatakan, aksi perampokan tersebut terjadi di Bank Maybank Karawang pada Jumat 26 November 2021. "Pelaku masuk dengan menodongkan senjata api. Kemudian melumpuhkan para korbannya dengan cara mengikat tangan dan kaki," ucap Kombes Pol Erdi.

Setelah melumpuhkan orang di dalam bank, ujar Kabid Humas, para pelaku menggasak isi kas Bank, yang berisi uang sekitar Rp400 juta. Selanjutnya, para pelaku berpencar dan melarikan diri. "Para pelaku berhasil melakukan dua hari setelah kejadian perampokan tersebut terjadi. Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda," ujar Kabid Humas. 

Kombes Pol Erdi menuturkan lima dari tujuh orang yang mengetahui status residivis. Mereka pernah melakukan aksi kejahatan di wilayah Cirebon, Bogor, Cikarang dan Jakarta Barat. Salah satunya bahkan pernah, melakukan aksi kejahatan di beberapa negara. Tersangka ini berinisial CA alias Aceng.

"Untuk CA yang awal, diketahui pernah melakukan kejahatan antar negara seperti Malaysia, Vietnam, Thailand, Myanmar dan China," tutur Kombes Pol Erdi.

Seusai merampok Bank Maybank Karawang, kata Kabid Humas, para pelaku berniat merampok ke salah satu rumah artis ibu kota. Namun Kabid Humas menolak menyebutkan identitas artis yang diincar para pelaku tersebut. "Para pelaku sudah membaca situasi melalui vlog harian artis tersebut," ucap Kabid Humas. 

Dalam kasus ini, ujar Kombes Erdi, polisi pun berhasil membuat barang bukti dari komplotan perampok. Adapun barang bukti yang dimilikinya antara lain empat pucuk senjata api, 17 butir peluru, delapan ponsel, dua kendaraan roda empat, dan uang tunai 40 juta rupiah lebih.

"Saat ini pelaku, tengah mengejar empat pelaku lain yang masih satu komplotan dengan perampok tersebut. Empat buron itu FR, TL, UN, dan ID. Untuk pelaku CN, CA, MS, DY dan AS, dikenakan Pasal 365 KUHPidana. Sedangkan pelaku WCP dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHPidan dan DH dikenakan Pasal 221 KUHPidana," ujar Kombes Pol Erdi.

di belakang, peristiwa perampokan di Maybank Karawang yang terjadi di siang hari, Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku menggunakan senjata api untuk mengancam orang-orang di dalam bank. * MERAH*