4 Santriwati Korban Pemerkosaan Guru Pesantren di Bandung Lahirkan 8 Bayi


BANDUNG, HELOBEKASI.COM
Kasus pemerkosaan belasan santriwati yang dilakukan HW, guru pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat.

Sementara itu, empat dari 12 korban telah melahirkan delapan bayi. Saat ini kedelapan bayi tak berdosa itu dirawat oleh masing-masing korban.

"Yang sudah lahir itu ada delapan bayi. Kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Gazali Emil, Rabu (8/12/2021).

Dodi menambahkan, berdasarkan data yang diterima, jumlah korban kebejatan pelaku HW, 12 anak bukan 14. Semua korban merupakan santriwati yang tengah menimba ilmu di pondok pesantren TM, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.

Semua saksi yang diperiksa dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Y Purnomo Surya Adi itu, merupakan korban pencabulan.

Sidang kasus pencabulan ini berlangsung tertutup. Berdasarkan salinan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Mudjoko disebutkan, aksi biadab HW itu berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 hingga 2021.

Baca Juga : Guru Pesantren di Bandung Perkosa Belasan Santriwati

Ustaz HW Bisa Diganjar Hukuman Kebiri? 

Ustaz HW, pimpinan pesantren TM, kawasan Cibiru, Kota Bandung yang memperkosa 12 santriwati, terancam hukuman 20 tahun penjara. Namun tidak menutup kemungkinan terdakwa HW dijatuhi hukuman kebiri.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Riyono mengatakan, terdakwa HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) juncto Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya (berdasarkan Pasal 81 UU Perlindungan Anak) 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," kata plt Aspidum Kejati Jabar di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu (8/12/2021).

Ditanya apakah mungkin terdakwa HW dijatuhi hukuman kebiri, Riyono menyatakan, masalah itu nanti dikaji dari hasil persidangan dan sebagainya. "Karena hukuman ini (kebiri) adalah pemberatan, sehingga nanti kami kaji lebih lanjut," ujar Riyono.

Diberitakan sebelumnya, perbuatan cabul terdakwa HW, ustaz pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, dilakukan terhadap belasan korban santriwati di beberapa tempat. Berdasarkan berkas dakwaan, pemerkosaan berlangsung di pesantren, apartemen, dan hotel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, berdasarkan berkas dakwaan, terdakwa HW diketahui telah memperkosa 12 santriwati selama lima tahun, sejak 2016 sampai dengan 2021. "Perbuatan biadab itu dilakukan terdakwa HW di beberapa tempat," kata Kasipenkum Kejati Jabar dihubungi wartawan, Rabu (8/12/2021).***